No image available for this title

Text

Penemuan Hukum Adat



Nama Prof. Dr. C. van Vollenhoven terkait erat dengan pengakuan pengetahuan Hukum Adat sebagai suatu bidang pengetahuan keilmuan sendiri di Perguruan Tinggi dan pengakuan Hukum Adat sebagai aturan-aturan hukum yang berlaku sah dalam peradilan masyarakat jajahan Hindia belanda, bagian yang terpadu dari hukum masyarakat yang kemudian menjadi masyarakat Indonesia


Ketersediaan

05-01101Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340.5A / VAN / P
Penerbit Djambatan : .,
Deskripsi Fisik
xii, 283 hal.
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this