Detail Cantuman
Advanced SearchText
Hukum Pertanahan
Hukum pertanahan pada hakekatnya merupakan masalah lintas sektoral yang menyangkut berbagai instansi yang diatur oleh berbagai Undang-undang, karena itu koordinasi merupakan suatu proses yang mutlak diperlukan dalam penanganan masalah pertanahan
Ketersediaan
05-01277 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.43 / ALI / H
|
Penerbit | Prestasi Pustaka : ., 2002 |
Deskripsi Fisik |
vii, 164 hal.
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain