Detail Cantuman
Advanced SearchText
Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Di sati sisi pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat ini merupakan bagian dari pengakuan sejagat terhadap HAM yang di Indonesia secara formal berawal pada tahun 1993, dengan pembentukan Komnasham. Sementara di sisi lain pengakuan ini merupakan buah dari perjuangan yang tidak putus-putusnya dari pegiat hak asasi manusia
Ketersediaan
05-01214 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
340.05A / SAA / I
|
Penerbit | KOMNASHAM : ., 2005 |
Deskripsi Fisik |
iii, 135 hal.
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain