No image available for this title

Text

Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat



Di sati sisi pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat ini merupakan bagian dari pengakuan sejagat terhadap HAM yang di Indonesia secara formal berawal pada tahun 1993, dengan pembentukan Komnasham. Sementara di sisi lain pengakuan ini merupakan buah dari perjuangan yang tidak putus-putusnya dari pegiat hak asasi manusia


Ketersediaan

05-01214Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340.05A / SAA / I
Penerbit KOMNASHAM : .,
Deskripsi Fisik
iii, 135 hal.
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this