Detail Cantuman

Text
Bab-bab Tentang Hukum Adat
Buku ini berangkat dari semangat bahwa hukum adat memiliki perbedaan yang sangat mendasar dari hukum perdata barat. Sejak jaman penjajahan, Pemerintahan Kolonial Belanda tidak pernah berhasil untuk menyatukan dua sistem hukum yang berlaku kala itu disaat yang sama ini. Kegagalan Belanda tersebut, menurut Vanvollen Hoven, karena semangat penyatuan kedua sistem hukum ini adalah kodifikasi. Sejak kemerdekaan, pemerintahan Indonesia berusaha menyatukan kedua sistem hukum ini dengan semangat unifikasi, dengan memahami posisi Indonesia dalam pergaulan internasional dan nilai-nilai asasi rakyat Indonesia, sehingga perlu ada asimilasi pengertian-pengertian barat kedalam struktur masyarakat Indonesia. Buku ini membahas secara dalam mengenai perbedaan-perbedaan jenis-jenis tindakan hukum antara hukum adat dan hukum perdata barat antara lain mengenai hubungan hukum, hukum waris dan delik hukum. Kemudian buku ini juga menjelaskan sistem peradilan hukum adat, penggunaan hukum adat dalam peradilan dan praktek-praktek penggunaan hukum adat dalam peradilan. Kemudian, dalam buku ini juga memperkenalkan bagian yang penting dalam upaya menemukan hukum adat di Indonesia, yakni pembacaan komprehensif mengenai tata susunan rakyat di Indonesia.
Ketersediaan
03-00264 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
340.5A / SOE / B
|
Penerbit | Pradnya Paramita : Jakarta., 2000 |
Deskripsi Fisik |
vii, 140 hal.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain